Senin, 12 September 2022

Beda Jual Beli dengan Akad Lain

Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup.

Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia.

Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini beda dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh.[1]



[1] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 9: 6.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa