Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup.
Jual beli juga
berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya
timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia.
Begitu pula jual
beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad
antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa
bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan
patokan selesainya pekerjaan, hal ini beda dengan jual beli. Ijaroh adalah
pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu
benda secara utuh.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa