Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin berkata, : Zakat fitrah ialah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika berbuka (selesai) dari bulan Ramadhan. Abdullah bin Umar berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (H.R. Al-Bukhari (1503) dan Muslim (984).)
Hikmah Diwajibkannya
Tidak pernah kosong satu ibadah pun dari hikmah dan manfaat. Terkait amalan mengeluarkan zakat fitrah, beragam hikmah akan bisa diraih oleh seseorang secara pribadi dan untuk orang lain.
Di antaranya ialah;
- untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan yang terjadi pada ibadah puasanya,
- sekaligus dalam rangka mencukupi makanan bagi orang yang kekurangan.