Selasa, 10 Mei 2022

Kewajiban Zakat Fitrah

Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin berkata, : Zakat fitrah ialah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika berbuka (selesai) dari bulan Ramadhan. Abdullah bin Umar  berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (H.R. Al-Bukhari (1503) dan Muslim (984).)
Hikmah Diwajibkannya 
Tidak pernah kosong satu ibadah pun dari hikmah dan manfaat. Terkait amalan mengeluarkan zakat fitrah, beragam hikmah akan bisa diraih oleh seseorang secara pribadi dan untuk orang lain.
Di antaranya ialah;
  • untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan yang terjadi pada ibadah puasanya,
  • sekaligus dalam rangka mencukupi makanan bagi orang yang kekurangan.
Dua hikmah ini diterangkan dalam hadits Abdullah bin Abbas  beliau berkata, "Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin.”

Termasuk hikmah dan manfaat zakat fitrah, ialah beberapa hal yang dijelaskan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berikut ini  “Hikmahnya sangat jelas, dengan zakat fitrah seseorang; 
  • telah berbuat baik kepada orang-orang miskin,
  • mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari-hari idul fitri dan agar mereka merasakan kegembiraan dan kebahagiaan bersama orang-orang yang mampu, sehingga nuansa hari raya benar-benar dirasakan oleh semuanya.
  • Dengan mengeluarkan zakat fitrah seseorang berhias diri dengan sifat dermawan dan senang berbagi.
  • Juga akan membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai kekurangan, hal sia-sia, dan dosa yang terjadi pada saat berpuasa.
  • Dan bentuk menampakkan rasa syukur atas nikmat Allah karena bisa menyempurnakan puasa Ramadhan, shalat tarawih, dan beragam amal ketaatan yang dimudahkan untuk dikerjakan di bulan Ramadhan.”
Sumber : Pdf Fikih Mudah Zakat Fitrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa