Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih jual beli agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ وَإِلاَّ أَكْلَ الرِّبَا
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami
sampai dia paham tentang hukum jual beli. Jika tidak, maka ia
akan terjerumus dalam memakan riba.”[1]
Sebab Abu Bakr bin
Jama'ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu' (masalah jual beli) adalah ketika ia
diminta menulis kitab halal dan haram. Lalu yang ia susun adalah tentang
masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia
tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak
sah. Supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah
yang halal.[1]
[1] Lihat
Ahkam 'Aqdul Bai', hal. 27-28.
Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa