Senin, 12 September 2022

Jual Beli yang Dilakukan oleh Anak Kecil

Masalah: Jual Beli yang Dilakukan oleh Anak Kecil

Perlu diketahui bahwa anak kecil tidak lepas dari dua keadaan:

a- Belum tamyiz

Anak yang belum tamyiz jika melakukan akad jual beli, tidaklah sah.

Kapan usia tamyiz? Para ulama berkata bahwa usia tamyiz yaitu saat seorang anak sudah mengenal mana bahaya dan mana yang manfaat. Karena kata tamyiz berarti bisa membedakan mana yang baik dan buruk setelah mengenalnya.[1] Yang jadi standar seseorang dibebani syari'at (beban taklif) adalah jika sudah mencapai baligh, bukan telah mencapai tamyiz. Seorang anak yang masih tamyiz (tetapi belum baligh) jika meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu keharaman, tidaklah mendapatkan hukuman karena pena catatan amal terangkat dari dirinya.[2]

b- Anak yang sudah tamyiz

Ada beberapa rincian dalam hal ini:

- Jika akad yang dilakukan adalah akad yang murni manfaat seperti menerima hibah, wakaf, dan wasiat, maka sah akad anak tersebut tanpa mesti izin pada wali atau orang tuanya. Begitu pula sah melakukan akad yang menurut 'urf (anggapan masyarakat) sepele atau sedikit.

- Jika akad yang dilakukan murni mengandung mudarat (bahaya), maka tidak sah akad tersebut walaupun diizinkan oleh wali.

- Jika masih samar akad tersebut, ada manfaat ataukah bahaya, maka harus dengan izin wali.[3]



[1] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 14: 32.

[2] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 14: 36.

[3] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 14: 34-35 dan Al Mukhtashor fil Mu'amalat, hal. 5-6.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa