Masalah: Jual Beli
yang Dilakukan oleh Anak Kecil
Perlu diketahui bahwa anak kecil tidak lepas dari dua keadaan:
a- Belum tamyiz
Anak yang belum tamyiz jika melakukan akad
jual beli, tidaklah sah.
Kapan usia tamyiz? Para ulama berkata bahwa
usia tamyiz yaitu saat seorang anak sudah mengenal mana bahaya dan mana yang
manfaat. Karena kata tamyiz berarti bisa membedakan mana yang baik dan buruk
setelah mengenalnya.[1]
Yang jadi standar seseorang dibebani syari'at (beban taklif) adalah jika
sudah mencapai baligh, bukan telah mencapai tamyiz. Seorang anak yang masih
tamyiz (tetapi belum baligh) jika meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu
keharaman, tidaklah mendapatkan hukuman karena pena catatan amal terangkat dari
dirinya.[2]
b- Anak yang sudah tamyiz
Ada beberapa rincian dalam hal ini:
- Jika akad yang dilakukan adalah akad
yang murni manfaat seperti menerima hibah, wakaf, dan wasiat, maka sah akad
anak tersebut tanpa mesti izin pada wali atau orang tuanya. Begitu pula sah
melakukan akad yang menurut 'urf (anggapan masyarakat) sepele atau
sedikit.
- Jika akad yang dilakukan murni mengandung mudarat
(bahaya), maka tidak sah akad tersebut walaupun diizinkan oleh wali.
- Jika masih samar akad tersebut, ada manfaat
ataukah bahaya, maka harus dengan izin wali.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa