Senin, 30 Mei 2022

Hukuman Hadd bagi Pemabuk

 Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,  “Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia. Apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’” (HR. Ibnu Majah, no. 2572. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). 

Dosa bagi Peminum Khamar

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Apakah Alkohol Termasuk Khamar?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar sebagai segala sesuatu yang memabukkan. Dalam hadits tidaklah disebutkan bahwa alkohol itulah khamar. 

Apakah Khamar itu Najis?

Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khamar itu haram dan najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. 

Ketika Kenyataan Tak Sesuai Harapan

Saat kenyataan tak sesuai harapan, hati sering mengeluh..

Namun saat kita yakin bahwa Kasih sayang Allah tak selamanya berupa kesenangan, tapi terkadang dengan ujian dan cobaan.. saat itulah hati terhibur dan ridho dengan ketentuan-Nya karena Allah lebih sayang kepada hamba-Nya dari kasih sayang ibu kepada anaknya.