Senin, 30 Mei 2022

Apakah Khamar itu Najis?

Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khamar itu haram dan najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. 

Dalil lain tentang najisnya khamar adalah hadits berikut:  Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983). 

Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Namun, perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar.

 Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105).

Sumber :  E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa