Senin, 30 Mei 2022

Dosa bagi Peminum Khamar

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6:357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surah Al- Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidaklah diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar. Wal ‘iyadzu billah … 

Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga. 

Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 

Ketiga, shalat peminum khamar tidaklah diterima selama 40 hari. 

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Awsath, 4:81. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash- Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan). Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, walaupun ia tetap diperintahkan untuk shalat. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Nashr Al-Maruzi berkata, “Perkataan tidaklah diterima shalatnya berarti tidak diberi pahala empat puluh hari karena meminum khamar. Hal ini sama seperti orang yang berbicara saat khatib berkhutbah pada hari Jumat, ia tetap diperintahkan untuk shalat, tetapi tidak diberi pahala Jumat sebagai hukuman atas kesalahannya.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalah, 2:587-588. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38145).

Sumber :  E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa