Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia. Apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’” (HR. Ibnu Majah, no. 2572. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seseorang yang telah meminum khamar, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali pukulan.” Perawi berkata, Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman bin 'Auf berkata, “Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya.” (HR. Muslim, no. 1706).
Hukuman hadd dengan cambuk ini disepakati oleh para ulama, walaupun ada perselisihan mereka dalam perinciannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Peminum khamar wajib dihukum cambuk jika memang terpenuhi syarat akan hal ini. Hukuman cambuk ini disepakati oleh para ulama. Ketentuan hukuman hadd-nya adalah empat puluh atau delapan puluh kali cambukan. Berdasarkan kesepakatan para ulama, hukuman delapan puluh kali itu dibolehkan. Namun, jika dihukum empat puluh kali saja, para ulama berselisih kuat mengenai sahnya.
Para ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa hukuman delapan puluh kali itu wajib. Sedangkan hukuman empat puluh kali itu adalah hukuman ta’zir, kembali kepada keputusan imam (hakim). Jika memang dibutuhkan lebih dari empat puluh karena memandang yang melakukan sudah sering mabuk atau terus menerus minum, atau alasan semacam itu, tidaklah masalah ditetapkan lebih dari empat puluh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:216).
Penetapan hukuman hadd haruslah memenuhi beberapa syarat berikut:
- Peminum khamar sudah baligh dan berakal.
- Peminum khamar melakukannya atas pilihan sendiri, bukan dipaksa atau dalam keadaan darurat.
- Minum khamarnya dilakukan dengan sengaja, bukan karena keliru (tidak sengaja), seperti mengira minuman itu hanyalah minuman perasan.
- Peminum mengetahui keharaman meminum khamar.
- Yang minum khamar adalah orang muslim.
- Meminum khamar atas pengakuan si peminum ataukah ada bukti lainnya yang teranggap, yaitu dua orang saksi.
Bagaimana jika si peminum khamar sudah bertaubat sebelum masalahnya naik ke pengadilan? Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak ada hukuman hadd untuknya. Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti tidak melakukan dosa itu sama sekali. Inilah pendapat dari madzhab Imam Syafii, Imam Ahmad, dan pilihan pendapat dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 302497.
Sumber : E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa