Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar sebagai segala sesuatu yang memabukkan. Dalam hadits tidaklah disebutkan bahwa alkohol itulah khamar.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003).
Alkohol digunakan untuk tiga istilah :
- Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol, seperti methanol, etanol, dan butanol.
- Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Contoh dalam hal ini adalah yang ditemukan dalam parfum, mouth wash, deodoran, dan kosmetik.
- Alkohol yang merujuk pada minuman beralkohol atau minuman keras yang tentu bersifat memabukkan.
Istilah ketiga di atas itulah yang dihukumi haram karena termasuk khamar.
Kandungan etanol pada minuman beralkohol Kandungan etanol minuman beralkohol dapat dinyatakan dalam persen volume per volume (% v/v), persen berat per berat (% b/b), atau dinyatakan dalam proof.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20 derajatC.
- Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1–5 persen.
- Golongan B: Minuman dengan kadar etanol 5-20 persen.
- Golongan C: Minuman dengan kadar etanol 20-55 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa