Senin, 30 Mei 2022

Apakah Alkohol Termasuk Khamar?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar sebagai segala sesuatu yang memabukkan. Dalam hadits tidaklah disebutkan bahwa alkohol itulah khamar. 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003).

Alkohol digunakan untuk tiga istilah : 

  1. Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol, seperti methanol, etanol, dan butanol. 
  2. Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Contoh dalam hal ini adalah yang ditemukan dalam parfum, mouth wash, deodoran, dan kosmetik. 
  3. Alkohol yang merujuk pada minuman beralkohol atau minuman keras yang tentu bersifat memabukkan. 

Istilah ketiga di atas itulah yang dihukumi haram karena termasuk khamar. 

Kandungan etanol pada minuman beralkohol Kandungan etanol minuman beralkohol dapat dinyatakan dalam persen volume per volume (% v/v), persen berat per berat (% b/b), atau dinyatakan dalam proof.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20 derajatC. 

  • Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1–5 persen. 
  • Golongan B: Minuman dengan kadar etanol 5-20 persen. 
  • Golongan C: Minuman dengan kadar etanol 20-55 persen.
Minuman beralkohol juga dapat dibagi menjadi tiga golongan: 
1. Bir, 4-6% alkohol, 
2. Anggur, 9-16% alkohol, dan 
3. Spirit, minimal 20% alkohol. 

Minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol rendah adalah bir dan anggur. Keduanya diproduksi melalui fermentasi. Sedangkan minuman alkohol dengan kadar tinggi (spirit) diproduksi dengan cara fermentasi ditambah dengan proses distilasi (penyulingan). 
Kandungan beberapa minuman beralkohol dapat dilihat pada tabel berikut :

Jenis Minuman             Kandungan Etanol (%)
Bir                                3 - 5
Anggur                         9 - 18
Anggur obat                 9 - 18
Liquor                          Min. 24
Whisky                         Min. 30
Brandy                         Min. 30
Genever                        Min. 30
Cognac                         Min. 35
Gin                              Min. 38
Arak                             Min. 38
Rum                             Min. 38
Vodka                           Min.
Sumber: https://www.republika.co.id/berita/21233/mengenal_
minuman_beralkohol

Pembahasan: Jika banyak khamar itu memabukkan, sedikitnya tetap haram 
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58). 

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Makna hadits tersebut bukanlah jika sedikit khamar tercampur dengan minuman selain khamar, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun, makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11:189).

Sumber :  E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa