Kamis, 23 Juni 2022

Satu Qurban Bisa untuk Satu Keluarga

Dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Ketentuan Hewan Qurban

Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi (Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.), dan kambing. Bahkan para ulama berijmak (bersepakat) bahwa tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.(Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 369)

Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, bahkan bisa termasuk yang sudah meninggal dunia. Dalam hadits disebutkan ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”(HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142).

Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijmak yang dikatakan oleh Imam Nawawi.(Syarh Shahih Muslim, 9: 60)

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)(Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk qurban karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta qurban boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370).
 
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”(HR.Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131.Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih..)

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya

Sumber : E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh Tuasikal)


BERSEGERA KE MASJID & MENEMPATI SHAF PERTAMA ATAU SHALAT SUNNAH DI RUMAH NAMUN TERLEWATKAN DARI SHAF PERTAMA

 Poin-poin tentang Pilihan antara Sholat Sunnah dirumah yang dalam suatu hadist sampai dengan 25x derajat atau memilih shaf pertama yang keutamaannya sampai jika ada undian maka kita mengundinya agar dapat mengambilnya

disarikan dari Forward Grup WA dengan sumber yang dapat dipercaya.



Syarat Berqurban

  1. Muslim 
  2. Orang yang bermukim, namun musafir sah untuk berqurban 
  3. Kaya (berkecukupan) 
  4. Telah baligh (dewasa) dan berakal (Dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80.)

Rabu, 22 Juni 2022

Hukum Qurban

Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung disebutkan di bawah ini.