Kamis, 23 Juni 2022

Syarat Berqurban

  1. Muslim 
  2. Orang yang bermukim, namun musafir sah untuk berqurban 
  3. Kaya (berkecukupan) 
  4. Telah baligh (dewasa) dan berakal (Dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa