Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi (Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.), dan kambing. Bahkan para ulama berijmak (bersepakat) bahwa tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.(Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 369)
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, bahkan bisa termasuk yang sudah meninggal dunia. Dalam hadits disebutkan ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”(HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142).
Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijmak yang dikatakan oleh Imam Nawawi.(Syarh Shahih Muslim, 9: 60)
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)(Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk qurban karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta qurban boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370).
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”(HR.Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131.Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih..)
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya
Sumber : E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh
Tuasikal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa