Kamis, 23 Juni 2022

Satu Qurban Bisa untuk Satu Keluarga

Dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi  Shollallahu 'alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi g) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya seratus.

Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
  1. Tinggal bersama atau satu rumah.
  2. Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  3. Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.(Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579.)

Sumber : E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh Tuasikal)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa