Senin, 10 Oktober 2022

Tentang Jual Beli Fudhuliy

Jual beli fudhuliy adalah jual beli di mana seseorang membelanjakan harta orang lain tanpa ada izin.

Hadits yang membicarakan tentang jual beli fudhuliy adalah hadits Urwah berikut ini.

عَنْ عُرْوَةَ - يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ - قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ

Dari 'Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja'di Al Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sama sekali, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.[1]

Hadits di atas menunjukkan bolehnya jual beli fudhuli yaitu membelanjakan harta orang lain tanpa izin. Karena uang yang dibawa oleh Urwah sebenarnya hanya diperintah untuk membeli satu kambing. Namun ternyata ia membeli lebih tanpa izin dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam. Dan setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyetujuinya.

Misalnya lagi, si A menjual mobil si B karena menganggap maslahat walaupun tanpa izin dari si B, pemilik mobil itu. Setelah itu si A memberitahu pada si B bahwa mobilnya telah dijual. Yang terjadi setelahnya, si B mengucapkan  terima kasih karena mungkin ia sebenarnya juga punya niatan untuk menjual namun belum kesampaian. Ketika sudah mendapatkan izin dari si B, jual belinya dihukumi sah. Namun jika ia tidak ridho, maka tidaklah sah jual beli tersebut dan mobil tersebut harus dikembalikan.

Ringkasnya, jual beli fudhuli itu sah jika telah diizinkan oleh si pemilik harta. Inilah pendapat yang lebih tepat dari pendapat para ulama yang ada.[2]



[1] HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

[2] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 9: 274-275.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Jual beli dari Orang Gila

Ibnu 'Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau mesti menunggu keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli). Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa."

Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma'tuh yang pikirannya kurang waras. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a'lam.[1]


[1] Ahkam 'Aqdul Bai', Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Senin, 12 September 2022

Jual Beli yang Dilakukan oleh Anak Kecil

Masalah: Jual Beli yang Dilakukan oleh Anak Kecil

Perlu diketahui bahwa anak kecil tidak lepas dari dua keadaan:

Syarat Jual Beli

Jual beli sama seperti amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan sehingga bisa membuat jual beli tersebut sah. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat yang berkaitan dengan penjual dan pembeli, dan (2) syarat yang berkaitan dengan barang atau alat tukar jual beli.

Ijab Qobul dalam Jual Beli

Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab qobul. Dalam ijab qobul berarti ada yang menyatakan menjual dan ada yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekedar perbuatan tanpa kata-kata?