Jual beli fudhuliy adalah jual beli di mana seseorang membelanjakan harta
orang lain tanpa ada izin.
عَنْ عُرْوَةَ - يَعْنِى ابْنَ
أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ - قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-
دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ
إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ
فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ
Dari 'Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja'di Al Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan
qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing.
Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun
mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa satu
kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli
debu (yang asalnya tidak berharga sama sekali, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan
keuntungan di dalamnya.[1]
Hadits di atas menunjukkan bolehnya jual beli fudhuli yaitu
membelanjakan harta orang lain tanpa izin. Karena uang yang dibawa oleh Urwah
sebenarnya hanya diperintah untuk membeli satu kambing. Namun ternyata ia
membeli lebih tanpa izin dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam. Dan setelah
itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyetujuinya.
Misalnya lagi, si A menjual mobil si B karena menganggap maslahat walaupun
tanpa izin dari si B, pemilik mobil itu. Setelah itu si A memberitahu pada si B
bahwa mobilnya telah dijual. Yang terjadi setelahnya, si B mengucapkan terima kasih karena mungkin ia sebenarnya juga
punya niatan untuk menjual namun belum kesampaian. Ketika sudah mendapatkan
izin dari si B, jual belinya dihukumi sah. Namun jika ia tidak ridho, maka
tidaklah sah jual beli tersebut dan mobil tersebut harus dikembalikan.
Ringkasnya, jual beli fudhuli itu sah jika telah diizinkan oleh si pemilik
harta. Inilah pendapat yang lebih tepat dari pendapat para ulama yang ada.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa