Ibnu 'Arofah mengatakan bahwa jual beli yang
dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau mesti menunggu keputusan
sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka
tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan
atau membatalkan jual beli). Misal ada
orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu.
Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa."
[1] Ahkam 'Aqdul
Bai', Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun
1422 H, hal. 71-72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa