Masalah: Jual Beli
yang Dilakukan oleh Anak Kecil
Perlu diketahui bahwa anak kecil tidak lepas dari dua keadaan:
Masalah: Jual Beli
yang Dilakukan oleh Anak Kecil
Perlu diketahui bahwa anak kecil tidak lepas dari dua keadaan:
Jual beli sama seperti amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan sehingga bisa membuat jual beli tersebut sah. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat yang berkaitan dengan penjual dan pembeli, dan (2) syarat yang berkaitan dengan barang atau alat tukar jual beli.
Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab qobul. Dalam ijab qobul berarti ada yang menyatakan menjual dan ada yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekedar perbuatan tanpa kata-kata?
Hukum asal jual beli adalah halal dan boleh. Hal ini didukung dari dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas.
Dalam Al Qur'an, Allah berfirman,
Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup.