Al-‘Allamah Zaid al-Madkhali rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi sejumlah orang untuk menyerahkan zakat fitrah mereka kepada satu orang miskin selama hal itu tidak merugikan penerima lain yang juga berhak.
Ini hal yang sangat penting diketahui, mengingat ada sebagian yang mengira bahwa zakat satu orang juga hanya boleh untuk satu orang miskin. Anggapan demikian tidak tepat. Asy-Syaikh Muhammad al- ‘Utsaimin rahimahimahullah menerangkan, : “Boleh menyerahkan zakat fitrah beberapa orang untuk satu orang miskin. Karena Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم hanya menentukan tentang ukuran wajibnya (zakat fitrah) dan beliau tidak memberi batasan untuk orang yang menerimanya.”
Ya, Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم tidak pernah menjelaskan bahwa satu orang miskin hanya boleh mendapatkan satu jatah zakat fitrah, misalnya, atau sekian jatah saja, tidak pernah demikian! Sehingga ini menunjukkan boleh memberikan zakat beberapa orang untuk satu orang miskin.
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa