Senin, 10 Oktober 2022

Definisi Jual Beli ‘Inah

Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah.

Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan.

Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja.

Moga paham lagi dengan gambaran di atas.

Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut.

Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.

Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[1] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[2] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html.


[1] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir

[2] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Definisi Jual Beli Tawarruq

Definisi Jual Beli Tawarruq

Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli.

Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[1] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta.

Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini.

Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah).



[1] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Jual Beli yang Mengandung Riba

Setelah kita memahami hal di atas, selanjutnya kita akan melihat beberapa contoh jual beli yang mengandung riba yaitu sebagai berikut:

1. Jual beli ‘inah

Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.

Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.”

Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.”

Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya:

Pertama: Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 200 juta dengan 170 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba.

Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Jika kalian berjual beli dengan cara 'inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1]

Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat.


[1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H).


Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Macam-macam Riba

Adapun riba ada tiga macam:

1. Riba fadhel, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis karena adanya tambahan.

Contoh: Menukar emas 24 karat dengan emas 18 karat dengan salah satu dilebihkan dalam hal timbangan. Atau menukar uang Rp 10 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun hanya 9 lembar.

2. Riba nasi-ah, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis atau beda jenis namun masih dalam satu sebab (‘illah) dan terdapat tambahan dalam takaran atau timbangan dikarenakan waktu penyerahan yan tertunda.

Contoh: Membeli emas yaitu menukar uang dengan emas, namun uangnya tertunda, alias dibeli secara kredit atau utang.

3. Riba qordh, yaitu riba dalam utang piutangan dan disyaratkan adanya keuntungan atau timbal balik berupa pemanfaatan. Seperti, berutang namun dipersyaratkan dengan pemanfaatan rumah dari orang yang berutang.

Contoh: Si B meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta pada si A, lalu disyaratkan mengembalikan Rp 1,2 juta rupiah, atau disyaratkan selama peminjaman, rumah si A digunakan oleh si B (pemberi utang). Hal ini  berlaku riba qordh karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Jual beli yang mengandung riba

Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus.

Barang Ribawi

Tadi disebutkan mengenai riba adalah tambahan pada barang yang khusus. Ini menunjukkan bahwa riba tidaklah berlaku pada setiap tambahan. Dalam jual beli misalnya, kita menukar satu mobil dengan dua mobil, maka tidak ada masalah karena mobil bukan barang ribawi. Jika kita menukar kitab dengan dua kitab, juga tidak masalah. Namun dikatakan riba ketika ada tambahan dan terjadi pada barang yang diharamkan adanya sesuatu tambahan. Barang semacam ini dikenal dengan barang atau komoditi ribawi. Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits adalah:

  1. Emas
  2. Perak
  3. Gandum halus
  4. Gandum kasar
  5. Kurma
  6. Garam

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

Dalam hadits di atas, kita bisa memahami dua hal:

1. Jika barang sejenis ditukar, semisal emas dengan emas atau gandum dengan gandum, maka ada dua syarat yang mesti dipenuhi yaitu: tunai dan semisal dalam takaran atau timbangan.

2. Jika barang masih satu ‘illah atau satu kelompok ditukar, maka satu syarat yang harus dipenuhi yaitu: tunai, walau dalam takaran atau timbangan salah satunya berlebih.

Apakah barang ribawi hanya terbatas pada enam komoditi di atas? Para ulama mengqiyaskannya dengan barang lain yang semisal. Namun mereka berselisih mengenai ‘illah atau sebab mengapa barang tersebut digolongkan sebagai barang ribawi.

Menurut ulama Hanafiyah dan Hambali, ‘illahnya pada emas dan perak karena keduanya adalah barang yang ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah barang yang ditakar.

Menurut ulama Malikiyah, ‘illahnya pada emas dan perak karena keduanya sebagai alat tukar secara umum atau sebagai barang berharga untuk alat tukar, dan sebab ini hanya berlaku pada emas dan perak. Sedangkan untuk empat komoditi lainnya karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan.

Menurut ulama Syafi’iyah, ‘illah pada empat komoditi yaitu karena mereka sebagai makanan. Ini qoul jadid (perkataan terbaru ketika di Mesir) dari Imam Syafi’i. Sedangkan menurut qoul qodiim (perkataan yang lama ketika di Baghdad) dari Imam Syafi’i, beliau berpendapat bahwa keempat komoditi tersebut memiliki ‘illah yaitu sebagai makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Ulama Syafi’iyah lebih menguatkan qoul jadid dari Imam Syafi’i. Sedangkan untuk emas dan perak karena keduanya sebagai alat tukar atau sebagai barang berharga untuk alat tukar.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ‘illah pada empat komoditi adalah sebagai makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Sedangkan pada emas dan perak adalah sebagai alat tukar secara mutlak. Sehingga semisal emas dan perak karena memiliki ‘illah yang sama adalah mata uang logam atau pun kertas.

Pendapat terkuat dalam masalah ini –sebagaimana faedah dari guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah- adalah dengan menggabungkan ‘illah yang ada. Kita dapat menyimpulkan bahwa untuk emas dan perak karena sebagai alat tukar. Oleh karena itu, mata uang dimisalkan dengan emas dan perak. Sedangkan untuk empat komoditi lain, ‘illahnya karena mereka adalah makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Oleh karena itu, berlaku riba dalam beras dan daging karena keduanya adalah makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Sebagai contoh, jika kita menukar beras jelek dengan beras bagus, maka harus tunai dan salah satu tidak boleh berlebih dalam hal timbangan.
Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!