Definisi Jual Beli Tawarruq
Yang dimaksud jual beli tawarruq
secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian
menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama)
dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli.
Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan
kredit yang halal tentunya)[1]
dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad
sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13
juta.
Jadi sebenarnya maksud
Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor
sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu
masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan
harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini.
Istilah jual beli tawarruq
cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya
memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual
beli ‘inah).
[1] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada
bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan
rumaysho.com di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa