1. Riba fadhel,
yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis karena adanya tambahan.
Contoh: Menukar
emas 24 karat dengan emas 18 karat dengan salah satu dilebihkan dalam hal
timbangan. Atau menukar uang Rp 10 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun
hanya 9 lembar.
2. Riba nasi-ah,
yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis atau beda jenis namun masih
dalam satu sebab (‘illah) dan terdapat tambahan dalam takaran atau
timbangan dikarenakan waktu penyerahan yan tertunda.
Contoh: Membeli
emas yaitu menukar uang dengan emas, namun uangnya tertunda, alias dibeli secara
kredit atau utang.
3. Riba qordh,
yaitu riba dalam utang piutangan dan disyaratkan adanya keuntungan atau timbal
balik berupa pemanfaatan. Seperti, berutang namun dipersyaratkan dengan
pemanfaatan rumah dari orang yang berutang.
Contoh: Si B
meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta pada si A, lalu disyaratkan mengembalikan Rp
1,2 juta rupiah, atau disyaratkan selama peminjaman, rumah si A digunakan oleh
si B (pemberi utang). Hal ini berlaku
riba qordh karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan,
maka itu adalah riba”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa