Ada beberapa definisi
mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling
masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia
membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah.
Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga
15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga
dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga
lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan.
Sebenarnya yang terjadi
adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun
maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini, Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A,
menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan
harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan
meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor
hanya untuk mengelabui saja.
Moga paham lagi dengan gambaran di atas.
Sehingga dari sini
sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual
beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut.
Padahal ada suatu kaedah
para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil,
كُلُّ قَرْضٍ
جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.”
Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa