Imam Nawawi berkata, :
- Kakak atau adik beserta anak-anak mereka [keponakan],
- Ppaman serta anak-anak mereka [sepupu]...
tidak ada kewajiban memberikan nafkah dan membayarkan zakat fitrah mereka.
Adapun pernyataan beliau di atas, “... tidak ada kewajiban memberi mereka nafkah” artinya, seseorang tidak berdosa seandainya tidak memberi mereka nafkah. Walau tentunya, tetap dianjurkan membantu mereka dengan harta jika ia memiliki kemampuan dan mereka juga sedang memerlukan.
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah