Anak yatim artinya seorang anak yang ayahnya meninggal dunia, sifat yatim hilang ketika sang anak telah baligh. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,: Tidak ada (status) yatim setelah baligh.
Dalam masalah zakat fitrah, anak yatim ada dua:
- Ia memiliki harta sendiri.
Di kondisi ini kewajiban zakat fitrah diambilkan dari harta miliknya. Imam Nawawi mengatakan, Anak yatim yang memiliki harta, maka kewajiban zakat fitrahnya diambil dari hartanya sendiri; ini pendapat madzhab kami dan mayoritas ulama, di antaranya Malik, al-Auza‘i, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Ibnul Mundzir. Namun jika orang yang merawatnya ingin berbuat baik dengan membayarkan zakat fitrahnya, maka tidak masalah. - Ia tidak memiliki harta.
Di kondisi ini, yang membayarkan zakatnya ialah pihak yang berkewajiban menafkahinya; bisa ibu atau kakeknya apabila mereka mampu.
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa