Tampilkan postingan dengan label Zakat Fitrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Fitrah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Mei 2022

Zakat Fitrah Kedua Orang Tua, Kakek, dan Nenek yang Tidak Mampu

Jika ada orang tua atau kakek dan nenek yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah karena tidak memiliki harta, maka mereka tidak berdosa. Lalu anak atau cucunya juga tidak wajib menunaikan zakat fitrah mereka. Berdasarkan ayat, Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. (Q.S. Al-An’am: 164), Namun jika ia memiliki kemampuan untuk membayarkan zakat fitrah orang tua atau kakek dan neneknya, maka itu amalan yang baik dan ia pun mendapatkan pahala.

 Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Janin Tidak Terkenai Kewajiban Zakat Fitrah

Ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah sudah wajib atas janin yang masih dikandung oleh ibunya. Dengan alasan, janin juga anak kecil, berarti masuk dalam kandungan hadits Ibnu Umar, jika tidak dibayarkan maka orang tuanya berdosa. Tetapi ini pendapat yang tidak tepat, karena tidak ada ulama terdahulu yang memahami demikian.

Zakat Fitrah Anak Yatim

Anak yatim artinya seorang anak yang ayahnya meninggal dunia, sifat yatim hilang ketika sang anak telah baligh. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,: Tidak ada (status) yatim setelah baligh.

Dalam masalah zakat fitrah, anak yatim ada dua:

Zakat Fitrah Anak Kecil

 Anak kecil yang tidak memiliki harta sama sekali maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang tuanya, ini jelas. Imam Ibnul Mundzir  menerangkan, : Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang mampu; dia tunaikan untuk dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta, sedangkan jika anak kecil mempunyai harta, seumpama memiliki tabungan karena ditabungkan oleh orang tuanya untuknya, maka ayahnya tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrahnya. Al-Faqih Ibnu Rusyd  berkata :

Zakat Fitrahnya Istri

Imam asy-Syaukani t berkata,: “Pernyataan Ibnu Umar, ‘(Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan  atas laki-laki dan perempuan.)’ lahiriah riwayat ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah juga tertuju kepada wanita, baik memiliki suami ataupun tidak. Ini pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Ibnul Mundzir.”16⁾ Jadi pada asalnya, seorang istri harus mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. 

Selasa, 10 Mei 2022

Zakat Fitrah, Siapa yang Wajib dan Siapa yang Tidak Wajib?

Berkata Al-Faqih Ibnu Rusyd : " Ulama sepakat bahwa kewajiban zakat
fitrah terarah kepada seluruh umat Islam;
‒ yang laki-laki dan wanita,
‒ anak kecil dan orang dewasa,
‒ berstatus budak ataupun orang merdeka,

berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah lewat. 

Kewajiban Zakat Fitrah

Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin berkata, : Zakat fitrah ialah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika berbuka (selesai) dari bulan Ramadhan. Abdullah bin Umar  berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (H.R. Al-Bukhari (1503) dan Muslim (984).)
Hikmah Diwajibkannya 
Tidak pernah kosong satu ibadah pun dari hikmah dan manfaat. Terkait amalan mengeluarkan zakat fitrah, beragam hikmah akan bisa diraih oleh seseorang secara pribadi dan untuk orang lain.
Di antaranya ialah;
  • untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan yang terjadi pada ibadah puasanya,
  • sekaligus dalam rangka mencukupi makanan bagi orang yang kekurangan.