Selasa, 10 Mei 2022

Zakat Fitrah, Siapa yang Wajib dan Siapa yang Tidak Wajib?

Berkata Al-Faqih Ibnu Rusyd : " Ulama sepakat bahwa kewajiban zakat
fitrah terarah kepada seluruh umat Islam;
‒ yang laki-laki dan wanita,
‒ anak kecil dan orang dewasa,
‒ berstatus budak ataupun orang merdeka,

berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah lewat. 

Ketika seorang muslim memiliki kelebihan uang atau bahan makanan dari keperluan pokoknya di hari raya, maka di kondisi itu dia wajib mengeluarkan zakat fitrah, hanya ini ketentuannya. Imam Nawawi  berkata, : Pendapat asy-Syafi‘i dan mayoritas ulama ialah zakat fitrah wajib atas muslim yang memiliki kelebihan untuk makan dirinya dan keluarganya. Atas dasar ini, meski secara status seseorang tergolong miskin, namun jika ia masih memiliki kelebihan dari harta yang mencukupinya di hari raya maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Umpamanya, kebutuhan seseorang bersama dengan keluarganya dalam sehari ialah 60 ribu, dan ia masih memiliki uang 200 ribu untuk hari raya, artinya ia memiliki kelebihan uang 140 ribu; di kondisi demikiania berkewajiban menunaikan zakat fitrah.

Abu Hurairah  mengatakan : Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku atas orang yang berkecukupan dan orang miskin. Menerangkan sebabnya, Imam asy-Syaukani berkata : Karena dalil tentang masalah ini tidak mengkhususkan (kewajibannya) tertuju pada orang kaya saja atau orang miskin saja. Asy-Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali menambahkan : Sebab zakat fitrah sebagaimana telah engkau ketahui dari hadits yang telah lewat, bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan kotor, perbuatan sia-sia, dan dosa. Pembersihan ini diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit maupun banyak, diperlukan oleh orang kaya dan orang miskin. Oleh karenanya, kewajiban zakat fitrah tertuju bagi siapa saja yang memiliki kelebihan kadar satu sha’ di luar kebutuhanhari raya dan malamnya. Wallahu a’lam. (CATATAN: Bahkan meskipun dia memiliki utang).

Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi menjelaskan : Orang yang memiliki harta untuk menunaikan zakat fitrah umpamanya 100 rb, dan di waktu yang sama dia memiliki utang sejumlah harta yang dia miliki juga 100 rb, maka kewajibannya ialah mengeluarkan zakat fitrahnya

Kecuali utangnya telah ditagih, maka ia bayar utangnya dan gugur kewajiban berzakat. Keberadaan utang tidak menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur, karena kewajibannya sangat ditekankan; dengan dalil zakat fitrah juga wajib atas orang miskin.

Kecuali utangnya telah ditagih, maka ia bayar utangnya dan gugur kewajiban berzakat. Keberadaan utang tidak menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur, karena kewajibannya sangat ditekankan; dengan dalil zakat fitrah juga wajib atas orang miskin.

Sedangkan jika seseorang tidak memiliki apa-apa sama sekali untuk dimakan di hari raya atau hanya cukup untuk dirinya dan keluarganya saja (tidak ada yang lebih dari itu), maka tidak ada kewajiban zakat fitrah atasnya. 

Imam Ibnul Mundzir berkata : Ulama sependapat bahwa orang yang tidak memiliki apa pun maka dia tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.

Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa