Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat id, dan yang terbaik diserahkan pada waktu hari raya sebelum shalat id. Boleh juga jika dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Zakat fitrah dapat diberikan;
- secara langsung kepada penerima,
- atau melalui penyalur zakat.
Jika memberikan secara langsung kepada penerima maka waktu wajibnya dimulai dari malam hari raya, berdasarkan hadits Ibnu Umar ra yang telah lewat.
Tentang waktu pembayaran zakat fitrah, maka seperti yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah di atas, di tempat lain beliau juga menyimpulkan, “Waktu penyerahan zakat fitrah ada tiga,:
- Waktu ketika dimulainya kewajiban zakat fitrah. Yaitu ketika matahari terbenam [di hari terakhir Ramadhan] memasuki malam hari raya.
- Waktu yang dibolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
- Waktu yang dianjurkan yaitu tepat di hari raya sebelum melaksanakan shalat id karena Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat menuju shalat id.”
Jadi bisa mengeluarkan zakat fitrah di waktu pertama (yakni malam hari raya); atau waktu kedua (tanggal 29 Ramadhan); dan jika memungkinkan, memilih waktu yang ketiga di atas lebih baik, tepat di hari raya sebelum melaksanakan shalat id. Sedangkan apabila zakat fitrah diserahkan melalui penyalur zakat, maka tidak masalah jika dia serahkan beras zakatnya beberapa waktu sebelum hari raya.
Diajukan pertanyaan kepada asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah, “Kapan seseorang teranggap mengeluarkan zakat fitrah? Apakah saat zakat sampai pada penerima atau ketika seseorang mengeluarkan zakatnya? Umpamanya aku yang berada di Riyadh menyerahkan zakat fitrah kepada seseorang di luar Riyadh di pertengahan Ramadhan lalu aku pesankan kepadanya, ‘Ini zakat fitrah, serahkanlah pada penerimanya saat waktu wajibnya telah tiba.’ Apakah yang seperti ini sah?” Maka beliau menjawab, “Bila engkau menyerahkan zakat fitrah kepada wakilmu di tempat tertentu; lalu engkau pesankan kepadanya, ‘Ini zakatku, keluarkanlah pada waktunya’.
Maka yang demikian tidak masalah. Intinya, zakat fitrah sampai ke tangan fakir miskin [pada waktunya]. Dari keterangan beliau ini kita pahami bahwa tidak masalah menyerahkan zakat fitrah ke masjid empat atau lima hari sebelum idul fitri, atau bahkan lebih dari itu sekalipun. Sebab masjid bukanlah penerima zakat fitrah, mereka sebatas penyalur dan pengumpul yang kemudian membagikannya di malam hari raya, yaitu pada waktu wajibnya. Baca juga tentang pembahasan ini di kitab “Nawazil az-Zakah” (hlm. 512-513).
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa