Maka zakat ini tidak bisa digantikan dengan dirham [atau mata uang lain], barang, pakaian, makanan ternak, perabotan, dan lain sebagainya; karena hal ini menyelisihi perintah Nabi صلى الله عليه وسلم. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda,
“Siapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunan kami padanya, maka amal itu tertolak.” Tertolak artinya tidak diterima. (H.R. Al-Bukhari (2697) dan Muslim (1718).
Tidak sahnya membayar zakat fitrah dengan uang ialah pendapat mayoritas ulama. Imam Nawawi ra berkata,: Dalam madzhab kami, tidak sah pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Ini juga pendapat Malik, Ahmad, serta Ibnul Mundzir.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhahullah menjelaskan :
Tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang sebagai ganti bahan makanan karena itu;
- menyelisihi yang telah ditetapkan dalam dalil.
- Uang telah ada di zaman Rasulullah ,صلى الله عليه وسلم seandainya memang boleh tentu beliau akan menjelaskannya kepada umat.
Orang yang berfatwa bahwa boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang menyampaikan itu dari pendapatnya, sedangkan suatu pendapat bisa benar dan salah.
Kita ketahui bahwa, :
- menunaikan zakat fitrah dengan uang itu menyelisihi sunnah
- Tidak pernah diketahui Nabi صلى الله عليه وسلم dan seorang sahabat pun mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
Imam Ahmad berkata, ‘Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.’ Lalu ada yang mengatakan pada beliau, ‘Kata orang-orang, Umar bin Abdul Aziz [di masa pemerintahan beliau] menetapkan zakat fitrah dengan uang.’ Imam Ahmad lantas berkata, 'Mereka telah meninggalkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu mengatakan,Si fulan seperti ini..’
Atas dasar ini, alangkah baik jika seorang muslim mengambil langkah yang lebih hati-hati dalam menjalankan agamanya. Ketika sudah diketahui bahwa mayoritas ulama menganggap tidak sah zakat fitrah dengan uang; maka dia mengambil pendapat yang pasti, yaitu berzakat dengan makanan pokok daerahnya. Apalagi, pergi membeli beras (bagi yang makanan pokoknya beras) ke pasar tidak memakan waktu lebih dari satu jam. Semoga Allah ringankan langkah.
Dikecualikan apabila keadaan yang tidak memungkinkan mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok, entah karena faktor apa pun itu; maka barulah boleh mengeluarkan dengan uang. Asy-Syaikh Muhammad Ali Adam al-Ityubi ra berkata : Menyerahkan jenis yang wajib pada zakat fitrah atau zakat harta ialah hal yang harus ditempuh. Apabila tidak memungkinkan maka boleh dengan uang. Berdasarkan firman Allah SWT : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Q.S. Al- Baqarah: 286). Dan firman-Nya,: Bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kesanggupanmu. (Q.S. At-Taghabun: 16).
Atau jika penerima zakat fitrah menolak apabila diberi beras/makanan pokok dan meminta agar diberi uang. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,: Jika kita tidak dapat menjumpai orang yang mau menerima (zakat fitrah) berupa makanan pokok; tidak ada satu pun yang mau menerima beras, kurma, atau gandum; mereka hanya mau menerima jika berupa uang, maka saat itu kita mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
Salah satu dasar yang menunjukkan bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang pada keadaan tertentu ialah adanya amalan ini di masa hidupnya para sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم. Abu Ishaq as-Sabi'i ra berkata,: Aku jumpai mereka membayar zakat fitrah dengan dirham senilai dengan harga makanan pokok.
Dan beliau -Abu Ishaq- mendapati akhir masa Khulafa-ur Rasyidin. Sehingga pernyataan beliau ini menandakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang ada di masa mereka.Namun sekali lagi, ini hanya dilakukan pada saat tidak memungkinkan mengeluarkan dengan makanan pokok atau tidak ada fakir miskin yang mau menerima makanan pokok.
Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa