Senin, 23 Mei 2022

Selama Bertahun-tahun Membayar Zakat Fitrah dengan uang, Lalu Apa yang Harus Dilakukan?

Orang yang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang selama beberapa tahun lantaran; 

• menurutnya itu pendapat yang lebih kuat dari segi dalil; atau 

• karena mengikuti fatwa ulama di negerinya, 

lalu kemudian mengetahui bahwa pendapat yang lebih kuat ialah tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang; maka yang telah lewat tersebut tidak jadi masalah, tidak ada keharusan untuk mengulanginya. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rohimahullah ditanya, “Seandainya ada orang yang membayar zakat fitrah dengan uang karena mengikuti pendapat ulama di negerinya; lalu baru mengetahui (bahwa) pendapat yang kuat (tidak boleh menggunakan uang). Apa yang harus dia lakukan?” Beliau menjawab,: “Tidak ada keharusan apa pun. Siapa saja yang mengamalkan sesuatu dengan dasar fatwa seorang alim atau karena mengikuti ulama negerinya, maka dia tidak memiliki keharusan apa pun.” Kewajibannya hanyalah untuk yang setelahnya, yaitu mengikuti kebenaran yang telah diketahuinya berdasarkan pada dalil yang ada dalam masalah tersebut.

Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa