Senin, 23 Mei 2022

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Lebih dari Ukuran yang Telah Ditetapkan

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Da’imah disebutkan“Tidak masalah mengeluarkan zakat fitrah melebihi ukuran yang seharusnya dengan niat sedekah, seperti yang engkau lakukan; dan walaupun engkau tidak memberitahukannya kepada orang fakir yang menerimanya.”

Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa