Senin, 23 Mei 2022

Kategori Miskin

Ada beberapa pembahasan terkait ini: 

1. Hadits Ibnu Abbas ra tentang zakat fitrah, ( .. serta untuk memberi makan orang miskin) juga mencakup orang fakir. Asy- Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin berkata,  “Jika disebutkan kata ‘miskin’ tanpa digandeng dengan ‘fakir’ maka maknanya orang fakir juga termasuk.” 

2. Fakir dan miskin memiliki kesamaan dalam hal tidak memiliki pemasukan yang mencukupi keperluan utamanya. Al-‘Allamah Ibnu Baaz rahimahullahu berkata, Fakir dan miskin ialah orang yang tidak memiliki harta yang dapat mencukupi keperluan pokoknya. Namun fakir lebih membutuhkan, sedangkan orang miskin keadaannya lebih baik dari orang fakir.

Dalam memberikan zakat kepada fakir miskin kita hanya dituntut menilai dari apa yang kita ketahui, kalaupun ternyata salah sasaran, maka zakat fitrah kita tetap sah. Al-Faqih Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, Seumpama, ada orang datang meminta agar diberi, dari penampilannya terlihat fakir, lalu saya memberinya zakat. Setelah itu ada orang yang datang dan mengatakan, ‘Apa yang Anda berikan kepadanya tadi?’ Saya sampaikan, ‘Zakat.’ Lalu dia mengatakan, ‘Orang tadi lebih mampu daripada Anda.’ Di kondisi ini, maka zakat tetap sah. Karena kita hanya menilai dari yang nampak saja. 

3. Fakir miskin yang diberi zakat fitrah harus muslim. Dalam “al-Mausu’ah al- Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah” disebutkan, Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh menyerahkan (zakat fitrah) kepada orang miskin ahli dzimmah. 

4. Kesimpulan kondisi orang-orang yang tergolong miskin: 

  • Yang berhak mendapatkan bagian zakat fitrah dan zakat harta; 
  • Orang yang tidak mampu bekerja lagi, seperti karena sakit atau lanjut usia dan tidak memiliki harta dan orang yang menafkahi secara cukup. 
  • Janda yang tidak memiliki harta maupun orang yang menafkahinya secara cukup. 
  • Anak yatim yang tidak memiliki harta maupun orang yang menafkahinya secara cukup. 
  • Orang yang tidak memiliki pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya. Serta dia tidak memiliki harta maupun orang yang menafkahinya secara cukup. 
  • Orang yang bekerja namun hasilnya tidak mencukupi. Serta dia tidak memiliki harta maupun orang yang menafkahinya secara cukup. 
  • Orang yang kehilangan seluruh hartanya dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi, apakah karena terbakar atau dicuri.
Yang tidak berhak mendapatkan zakat;

• Miskin karena malas bekerja.

• Miskin karena tidak bekerja lantaran ingin sibuk beribadah. 

• Pengemis yang bisa bekerja.

Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa