Rabu, 25 Mei 2022

Memberikan Zakat Fitrah untuk Kerabat yang Miskin Lebih Utama

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda,  “Sedekah untuk orang miskin mendapatkan pahala satu sedekah. Sedekah untuk kerabat mendapatkan dua pahala, pahala sedekah dan menyambung silaturahmi.”  

Tidak disebutkan dalam hadits ini apakah yang dimaksud “sedekah” ialah sedekah wajib (yaitu zakat) atau sedekah sunnah, maka maknanya mencakup zakat dan sedekah sekaligus. Oleh karenanya, Imam Syafi‘i rahimahullah berkata,“Saya menyukai bila zakat fitrah diberikan kepada kerabat yang tidak wajib dia nafkahi.”Kerabat dekat yang tidak wajib untuk kita nafkahi ialah seperti kakak, adik, paman, bibi, dan seterusnya. Kepada mereka ini kita dianjurkan menyerahkan zakat, jika mereka memang berhak. Jadi sebelum memutuskan untuk mengantar zakat fitrah ke masjid, alangkah baik jika mengingat ingat barangkali ada kerabat dekat kita yang sebenarnya berhak menerimanya karena statusnya yang fakir atau miskin. 

Al-Faqih al-Mawardi rahimahullah berkata, Kerabat yang tidak wajib untuk dinafkahi ialah seperti saudara, saudari, paman dan bibi -saudaranya ayah atau ibu-, apabila keadaan mereka ini berhak menerima zakat maka berzakat kepada mereka lebih utama, sebagai bentuk menyambung silaturahmi dan berbuat baik kepada kerabat

Adapun kerabat dekat yang wajib dinafkahi ialah seperti anak, kedua orang tua, atau nekek dan kakek, jadi tidak boleh memberi zakat kepada mereka.

Jika seseorang memiliki beberapa kerabat yang miskin sehingga berhak menerima zakat fitrah, maka yang diprioritaskan untuk diberi ialah yang kondisinya paling membutuhkan. Jika kondisi mereka sama, maka diprioritaskan kerabat yang lebih dekat. Maksudnya prioritas ialah baik jika diberi dengan jumlah yang lebih banyak, dengan tetap memberi kerabat lain yang juga berhak menerimanya.

Sumber : PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa