Dari Jabir,
beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ
وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing”
(HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4672. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa