لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ
فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ
“Tidak boleh
seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.”[1]
Di antara dalil kaedah tersebut
adalah,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ
بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang
kecuali dengan ridha pemiliknya.”[2]
Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum barang bajakan.
Soal: Aku bekerja
sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk
mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program
asli (original). Hal ini kulakukan karena kutemukan dalam program tersebut
peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan
bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini
banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi
seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan
penggandaan seperti ini?
Jawaban: Tidak dibenarkan
bagi Anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk menggandakan kecuali
atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, "Umat Islam berkewajiban memenuhi persyaratan
yang telah disepakati."[3] Dan
juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
"Tidaklah
halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya".[4] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
[1] Lihat
Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din
Al Hashkafiy.
[2] HR.
Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih
lighoirihi.
[3] HR. Abu Daud no 3594. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa sanad hadits ini hasan.
[4]HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no.
1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
"Barangsiapa telah
lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak
atasnya".
Hukum ini berlaku baik pencetus
program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang
memusuhi Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya
hak-hak seorang muslim.[1]
[1] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal
Ifta’, 13: 188, Fatwa no. 18453. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
selaku wakti ketua, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku
anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa