Senin, 10 Oktober 2022

Hukum Memakai Barang Bajakan

Dalam kaedah fikih disebutkan,

لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.[1]

Di antara dalil kaedah tersebut adalah,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.[2]

Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum barang bajakan.

Soal: Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli (original). Hal ini kulakukan karena kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?

 

Jawaban: Tidak dibenarkan bagi Anda untuk menggandakan program-program komputer  yang pemiliknya melarang untuk menggandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Umat Islam berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati."[3] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya".[4] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ



[1] Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy.

[2] HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi.

[3] HR. Abu Daud no 3594. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

[4]HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

"Barangsiapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya".

Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.[1]



[1] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 13: 188, Fatwa no. 18453. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakti ketua, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota.

Demikian sobat jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan berkomentar ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa