Ghoror dalam
masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh,
atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang
tidak jelas.
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu
penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339).
Contoh:
- Jual beli
habalul habalah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ
أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ
تُنْتَجَ النَّاقَةُ
“Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan
“habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat
jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah:
seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo
pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual
lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta
tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan
diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula
unta tersebut tidak memiliki cucu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa