Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak
yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk
dijualkan dengan memberikan komisi atau keuntungan sebagaimana yang telah
disepakati. Jika
ada barang yang tersisa, boleh dikembalikan pada pihak perusahaan. Pada kasus
konsinyasi ini, toko adalah sebagai wakil dari perusahaan dalam menjual barang.
Jual beli yang demikian itu dibolehkan dan sah.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa