Ghoror dalam
barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror
bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual
sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat.
Contoh:
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar
pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih
dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari
mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat
keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah
(ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi
tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli.
- Jual beli hashoh
sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat sisi jahalah (ketidakjelasan) dari
barang yang akan dijual.
- Jual beli
dengan sistem ijon. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia
berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و
سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ
تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ
أَخِيكَ؟. متفق عليه
“Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman)
hingga menua?” Para sahabat bertanya, "Apa maksudnya telah menua?"
Beliau menjawab, "Bila telah berwarna merah." Kemudian beliau
bersabda, "Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut
(gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang
pembeli)?" (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555).
Dan pada riwayat
lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم
نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى
يَشْتَدَّ
“Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi
kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras" (HR. Abu
Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian,
jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari'at
islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali
hingga beberapa tahun lamanya.
Beda halnya jika
buah yang dibeli dipetik langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda
yang nantinya akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan
spekulasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa