Dalam kitab karya Al
Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan,
( وَآلَاتُ
الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ
مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ
“Berbagai alat musik seperti at thunbuur
tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang
diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.”
Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram.
Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari
Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu
Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika
menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah
(terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh
Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli
seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam
perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:
وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله،
فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها
معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa