Di negeri kita sudah terbiasa menyebut dengan istilah qurban. Namun dalamْ kaca mata syar’i, ada istilah lain lagi yaitu udhiyah. Istilah udhiyah inilah yang biasa dimaksud untuk qurban menurut pandangan kita.
Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idulَ Adha. Bentuk jamak (plural) adalah al-adhahi.
Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari nahr (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah c dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74 dan Mulakhash Fiqh Al- ‘Ibadat, hlm. 790.)
Sumber : E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh Tuasikal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa