Jumat, 24 Juni 2022

Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Yang Ingin Berqurban

Dari Ummu Salamah, Nabi bersabda yang artinya :  “Jika telah masuk sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”(HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349)

Imam Nawawi ra berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berqurban. Sa’id bin Al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan qurban disembelih pada hari qurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam qurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berqurban berdalil dengan hadits ini.”(Syarh Shahih Muslim, 13: 127)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa