Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan taqarrub (pendekatan) diri kepada Allah.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib ra , ia berkata, “Rasulullah g telah memerintahkan kepada kami supaya memerhatikan mata dan telinga (hewan qurban), agar jangan sampai yang jadi hewan qurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan qurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong.”(HR. Ahmad 2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
Intinya segala hal yang tidak memengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat qurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong,
- Tanduknya pecah atau patah,
- Ekor terputus atau sebagiannya terputus,
- Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
- Sudah kering air susunya, tetap membuat sah qurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa