Penilaian qath’i atau
zhanni terhadap sesuatu itu nisbi atau relatif. Bagi sebagian orang sesuatu itu
qath’i, namun bagi yang lain zhanni. Dalam hal menilai sebuah dalil itu qath'i
atau zhanni, relativitas di sini bergantung kepada:
Kedalaman penelaahan dalil-dalil syar’i
Penguasaan kaidah-kaidah dalam berdalil
Perbedaan tingkat kecerdasan
Kecepatan memahami sesuatu masalah Ma’alim Ushulil Fiqhi 'inda Ahlissunnah wal Jama'ah, halaman 80-81, karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani
Oleh karena itu, kita dapati para ulama terkadang berbeda pendapat dalam menyatakan suatu dalil sebagai dalil yang qathi' atau dalil yang zhanni. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Telah jelas bahwa para ulama mujtahid itu berbicara dengan ilmu. Mereka mengikuti dalil. Dan ilmu fiqih itu adalah ilmu yang agung. Para ulama bukanlah termasuk orangorang yang mengikuti prasangka semata. Namun, di antara mereka terkadang ada yang mengetahui suatu ilmu yang belum diketahui ulama lain. Dikarenakan ulama yang lain belum pernah mendengarnya atau terkadang karena ulama lain belum memahaminya”Majmu’ Fatawa, 13/124-125.
Maka, apa yang mereka (ahlul bid’ah) klaim zhanni, ternyata bagi para ulama adalah perkara yang qath’i. Disebabkan kedangkalan akal mereka dan hawa nafsu yang terlanjur membutakan akal mereka.
Sumber : Pdf Alam Kubur itu benar adanya (Fawaid KangAswad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa