Jumat, 24 Juni 2022

Waktu Awal Penyembelihan Qurban

 Waktu Awal Penyembelihan Qurban 

Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan  dalam  hadits berikut, Dari Anas bin Malik h, ia berkata bahwa Nabi g bersabda, “Barang siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”(HR. Bukhari no. 5546.)

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi g lalu beliau berkhutbah dan bersabda,“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.”(HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960.)

Seluruh Hari Tasyriq adalah Hari Penyembelihan Qurban

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban adalah tiga hari, yaitu Idul Adha dan dua hari setelah itu (pada saat tenggelamnya matahari). Sedangkan ulama Syafi’iyah, perkataan lain dari ulama Hambali, dan yang jadi pendapat Ibnu Taimiyah, waktu penyembelihan qurban adalah empat hari, yaitu berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari ketiga dari hari tasyriq.(Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:93)

Dalil yang mendasari waktu penyembelihan qurban sampai hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) yaitu hadits Jubair bin Muth’im, dari Nabi , beliau bersabda, “Semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.”(HR. Ahmad, 4:82. Hadits ini shahih lighairihi, dilihat dari jalur lain. Sedangkan sanad hadits ini dha’if. Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Sunan-nya 5: 239, 9: 295 dari jalur Abu Al- Mughirah dengan sanad yang diringkas. Namun haditsnya mursal. Hadits ini punya syahid—penguat—dari hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah 2816, Al-Hakim 1: 462, Ath- Thahawiy dalam Syarh Musykil Al-Atsar 1194, Al-Baihaqi 5: 115 dan sanadnya shahih. Lihat tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Az-Zaibaq terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, 4:82 [27:316-317])

Hukum hari ketiga dari hari tasyriq (hari ke-13 Dzulhijjah) sama dengan dua hari tasyriq sebelumnya, di mana ketika itu masih merupakan waktu melempar jumrah (di Mina), waktu diharamkannya puasa, begitu pula masih sah untuk waktu penyembelihan.(Kifayah Al-Akhyar, hlm. 582.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa