Ada khilaf ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama berpandangan bahwa anak kecil yang wafat dalam keadaan belum baligh, mereka tidak mengalami fitnah kubur. Ini pendapatnya Al Qadhi Abu Ya'la dan Ibnu Aqil rahimahumallah. Argumen mereka, karena anak kecil itu belum terkena beban syari'at dan diangkat pena catatan amalan dari mereka. Sehingga mereka pun tidak dibebani dengan pertanyaan di alam kubur.
Namun jumhur ulama berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh pun akan ditanya di alam kubur. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada tentang fitnah kubur. Yang dikecualikan hanya para Nabi dan para syuhada. Juga sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, bahwa anak kecil pun akan mengalami dhaghthah (penghimpitan) di alam kubur(Akan disebutkan haditsnya di bab “Penghimpitan di alam kubur”). Pendapat ini dipilih oleh para murid imam Asy Syafi'i, demikian juga merupakan pendapat imam Ahmad bin Hambal, imam Malik dan diklaim oleh Abul Hasan Al Asy'ari sebagai madzhab Ahlussunnah.(Diringkas dari Mausu'ah Aqdiyah Durarus Saniyyah, bab “Fitnatul Qabri”, https://dorar.net/aqadia/2152)
Lanjutan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa