Penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah yang sudah kami kutip sebelumnya sudah mewakili dalam menjawab syubhat ini. Ringkasnya, hadits-hadits tentang adanya adzab kubur itu mutawatir(Hadits mutawatir adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari banyak jalan sehingga tidak ada kemungkinan semua perawinya bersepakat untuk berdusta. Syarat suatu hadits dikatakan sebagai hadits mutawatir ada 4: 1. Diriwayatkan dari banyak jalan. Walaupun ulama khilaf tentang batasan “banyak” dalam kriteria ini. Sebagian ulama mengatakan 10 jalan, sebagian yang lain mengatakan 20 jalan, 30 jalan, 100 jalan, 200 jalan atau 300 jalan. 2. Banyaknya jalan tersebut terjadi di setiap thabaqah-nya 3. Mustahil terjadinya tawathu' 'ala kadzib (perawi bersepakat untuk berdusta dalam periwayatannya) 4. Sandaran penerimaan khabar adalah secara hissi (secara inderawi). (lihat Taisir Musthalah Hadits, Syaikh Mahmud Ath Thahhan, halaman 19 – 20)) bukan hadits ahad(Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai hadits mutawatir. Dengan kata lain, hadits yang tidak mutawatir, maka ia hadits ahad. Menilik pada definisi hadits mutawatir, misalnya jika hadits mutawatir adalah yang diriwayatkan dari 10 jalan, maka hadits yang diriwayatkan dari 9 jalan tergolong dalam hadits ahad. Dan perlu diketahui bahwa hadits ahad berbeda dengan hadits gharib. Hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan dari satu jalan saja. Walaupun memang, hadits gharib termasuk dalam kategori hadits ahad juga.). Sampai-sampai Ibnu Qutaibah (Abu Muhammad Abdullah bin Abdil Majid bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri. Ia adalah seorang ahli lughah (bahasa Arab) yang terkenal. Beliau belajar hadits dari Ishaq bin Rahawaih, Abu Ishaq Ibrahim Az Ziyadi, Abu Hatim As Sijistany. Ia banyak mengarang kitab yang bermanfaat diantaranya adalah kitab Gharibul Quran, Gharibul Hadits, Uyunul Akhbar, Musykilul Quran, Musykilul Hadits, Kitab I’rabil Qur'anal Ma’arif dan Adabul Katab. Diantara muridmuridnya adalah anaknya, Ja’far Ahmad al Faqih dan Ibnu Dusturaih Al Farisy. Wafat pada tahun 236H.) rahimahullah mengatakan:
“Banyak sekali hadits tentang Munkar dan Nakir serta tentang adzab kubur. Juga banyak hadits tentang doa (yang artinya): ‘Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya orang yang masih hidup atau yang telah mati, aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari dari fitnah al masih ad dajjal”. Hadits-hadits ini semua shahih, yang tidak mungkin para perawinya bersepakat untuk berdusta. Andaikan hadits-hadits seperti ini tidak dikatakan shahih, maka tidak ada hadits yang shahih sama sekali dalam agama kita. Dan andaikan hadits-hadits seperti ini tidak dikatakan shahih, maka tidak ada lagi model hadits yang derajatnya lebih shahih lagi”Ta'wil Mukhtalafil Hadits, 1/152.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Mutawatir terbagi menjadi ‘aam dan khas. Bagi para ulama yang paham hadits dan fiqih ada hadits-hadits mutawatir bagi mereka yang tidak dianggap mutawatir oleh orang awam. Semisal hadits tentang sujud sahwi, kewajiban syuf’ah, kewajiban membayar diyat bagi yang berakal, kewajiban merajam pezina yang muhshan, hadits-hadits ru’yah, adzab kubur, ….. ”Majmu’ Al Fatawa, 18/69.
Namun perlu digaris-bawahi pula, andaikan hadits-hadits tentang alam kubur atau tentang masalah lain adalah hadits Ahad pun tetap merupakan hujjah. Penjelasan rinci mengenai hal ini akan mencakup banyak bab dari ilmu ushul fiqh yang tidak mungkin kami paparkan pada kesempatan ini. Semoga beberapa poin di bawah ini cukup memberikan pencerahan bahwa hadits Ahad adalah hujjah, baik dalam masalah aqidah atau bukan:
Lanjutan :
Wajib beramal dengan hadits ahad adalah ijma para ulama-ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa