Jumat, 24 Juni 2022

Waktu Awal Penyembelihan Qurban

 Waktu Awal Penyembelihan Qurban 

Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan  dalam  hadits berikut, Dari Anas bin Malik h, ia berkata bahwa Nabi g bersabda, “Barang siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”(HR. Bukhari no. 5546.)

Kamis, 23 Juni 2022

Poin -Poin Penting dalam memahami Jual Beli Hutang dengan Hutang yang termasuk transaksi terlarang dalam Islam. Semoga Bermanfaat

Sumber : dsarikan dari https://pengusahamuslim.com/5617-jual-beli-utang-dengan-utang.html

published: Coretanhidoep.blogspot.com


Cacat Hewan Qurban yang Makruh

Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan taqarrub (pendekatan) diri kepada Allah.    

Cacat Hewan Qurban yang Membuat Tidak Sah

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib َ   , ia   berkata, “Rasulullah g pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, dan (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Di-shahih-kan oleh Tirmidzi dan Ibnu

Ketentuan Umur Hewan Qurban

Hewan Qurban

Ketentuan Umur Minimal

Unta

5 tahun

Sapi

2 tahun

Kambing

1 tahun

Domba

6 bulan

 

Ciri-Ciri Transaksi Syariah

Poin -Poin Penting dalam memahami  Karakteristik Transaksi Syariah karena banyak yang mengklaim Syariah namun belum tentu Syariah. Seperti kata pepatah " jangan nilai dari sampulnya" mari kita pahami apa saja parameter/karakteristik/ciri-ciri transaksi yang berbasis Syariah 

Disarikan dari Buku Fiqih Muamalah Kontemporer Karya Ustadz Dr. Oni Syahroni Hal. 261-264



Memilih Hewan Terbaik untuk Qurban

Dari Anas bin Malik rahimahullah   , ia   berkata, “Nabi Shollallhu 'alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua kibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua kibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua kibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahih-nya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya kibas yang istimewa (berharga).”(HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)   

Beda Antara Asuransi Syariah dan Konvensional

Poin -Poin Penting dalam memahami Asuransi Syariah dan Konvensional berdasarkan proses bisnisnya. Disarikan dari Buku Fiqih Muamalah Kontemporer Karya Ustadz Dr. Oni Syahroni Hal. 258-261






Satu Qurban Bisa untuk Satu Keluarga

Dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Ketentuan Hewan Qurban

Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi (Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.), dan kambing. Bahkan para ulama berijmak (bersepakat) bahwa tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.(Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 369)

Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, bahkan bisa termasuk yang sudah meninggal dunia. Dalam hadits disebutkan ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”(HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142).

Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijmak yang dikatakan oleh Imam Nawawi.(Syarh Shahih Muslim, 9: 60)

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)(Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk qurban karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta qurban boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370).
 
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”(HR.Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131.Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih..)

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya

Sumber : E-Book Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi (Muhammad Abduh Tuasikal)


BERSEGERA KE MASJID & MENEMPATI SHAF PERTAMA ATAU SHALAT SUNNAH DI RUMAH NAMUN TERLEWATKAN DARI SHAF PERTAMA

 Poin-poin tentang Pilihan antara Sholat Sunnah dirumah yang dalam suatu hadist sampai dengan 25x derajat atau memilih shaf pertama yang keutamaannya sampai jika ada undian maka kita mengundinya agar dapat mengambilnya

disarikan dari Forward Grup WA dengan sumber yang dapat dipercaya.



Syarat Berqurban

  1. Muslim 
  2. Orang yang bermukim, namun musafir sah untuk berqurban 
  3. Kaya (berkecukupan) 
  4. Telah baligh (dewasa) dan berakal (Dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80.)

Rabu, 22 Juni 2022

Hukum Qurban

Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung disebutkan di bawah ini.    

Hukum Biaya Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dipersingkat

 


Poin-poin tentang Biaya Perjalanan Dinas yang waktu nya dipersingkat
disarikan dari Buku Fiqih Muamalah Kontemporer Karya Ustadz Dr. Oni Syahroni Hal. 255-257





Hikmah di Balik Qurban

  1.  Qurban dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 

Keutamaan Qurban

Tak diragukan lagi, qurban adalah ibadah kepada Allah dan pendekatan diri kepada-Nya. Qurban juga dilakukan dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad g. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. 

Pensyariatan Qurban

Qurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta 'ala yang artinya,“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al-Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atha’, Mujahid, dan jumhur (mayoritas) ulama. 

Hukum Jual Beli 'Inah

Poin-poin Penting dalam Jual Beli 'Inah. Semoga bermanfaat


 

Pengertian Qurban

Di negeri kita sudah terbiasa menyebut dengan istilah qurban. Namun dalamْ kaca mata syar’i, ada istilah lain lagi yaitu udhiyah. Istilah udhiyah inilah yang biasa dimaksud untuk qurban menurut pandangan kita. 

Selasa, 21 Juni 2022

All About Alam Kubur itu benar adanya

 Alhamdulillah, artikel dengan label "Alam Kubur itu benar adanya" telah selesai, artikel ini kami ambil dari Pdf Alam Kubur itu benar adanya (Fawaid KangAswad) yang dibagi secara gratis. Bagi teman-teman yang ingin memiliki PDF nya, silahkan menghubungi melalui chat ataupun komentar. Insya Allah akan kami tindaklanjuti dengan tempo yang sesingkat-singkatnya. Berikut adalah Daftar Isi dari Label tersebut Semoga Bermanfaat :

Senin, 20 Juni 2022

BUAH MENGIMANI ADANYA ALAM KUBUR

Mempelajari apa-apa yang terjadi di alam kubur banyak memberikan faedah. Seseorang yang mengetahui bahwa di alam kubur ada nikmat kubur tentu akan berusaha sebisa mungkin selama ia masih hidup agar menjadi orang yang layak mendapatkan nikmat kubur kelak. 

ARWAH GENTAYANGAN

Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan adzab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar”(QS. An Naml: 80). 

Jumat, 17 Juni 2022

APAKAH RUH DI DALAM KUBUR BISA SALING MENGUNJUNGI?

Para ulama berbeda pendapat apakah ruh orang-orang Mukmin dapat saling mengunjungi satu sama lain di alam kubur? Sebagian ulama mengatakan bahwa ruh orang Mukmin bisa mengunjungi ruh orang Mukmin yang lain. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah

DERAJAT HADITS ARWAH MENGUNJUNGI KELUARGANYA DI MALAM JUM'AT

 Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa arwah orang yang meninggalkan akan mengunjungi rumahnya dan keluarganya di setiap malam Jum'at. 

Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad dan matan sebagai berikut,

Rabu, 15 Juni 2022

KABAR GEMBIRA MENJELANG KEMATIAN

 Ahlussunnah meyakini adanya al busyra (kabar gembira) bagi orangorang beriman ketika nyawa mereka dicabut. Al busyra atau al bisyarah adalah kabar gembira yang disampaikan Malaikat kepada ruh orang beriman ketika ia dicabut nyawanya. 

APAKAH MAYIT BISA MERASAKAN ORANG YANG BERZIARAH?

 Pertanyaan: 

Apakah mayit bisa merasakan orang yang berziarah ke kuburannya? Lalu apakah wajib berdiri di depan kuburan orang tersebut jika berziarah ataukah cukup dengan masuk ke areal pemakaman? Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah menambah ilmu anda. 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab: 

Hukum Lomba dengan Hadiah dalam Islam

 Disarikan dari https://muslim.or.id/41916-hukum-perlombaan-dalam-islam.html





NIKMAT dan AZAB KUBUR DIRASAKAN OLEH JASAD ATAU RUH?

 Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah nikmat dan adzab kubur dirasakan manusia oleh ruhnya atau jasadnya, ataukah keduanya sekaligus? 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Adzab dan nikmat kubur bisa terjadi pada ruh dan badan sekaligus. Ini adalah kesepakatan ulama Ahlussunnah wal Jama'ah. Terkadang ruh diberi nikmat dan diadzab dalam keadaan terpisah dari badan. Namun terkadang dalam keadaan tersambung dengan badannya, sehingga nikmat dan adzab dirasakan keduanya. Dalam keadaan ini ruh dan badan merasakan yang sama seperti dirasakan ruh ketika bersendirian dari badan

Selasa, 14 Juni 2022

Judi ( Mind Map)

 disarikan dari Buku Fiqih Muamalah Kontemporer Karya Ustadz Dr. Oni Syahroni Hal. 247-250



BENTUK-BENTUK ADZAB KUBUR

 Telah dijelaskan juga bahwa orang-orang kuffar, orang-orang munafik dan sebagian kaum Mukminin akan mendapatkan adzab di alam kubur karena kekufuran atau maksiat yang mereka lakukan. Perkara adzab di alam kubur juga termasuk perkara gaib yang seseorang tidak boleh berbicara kecuali berlandaskan pada dalil Al Qur'an dan As Sunnah yang shahih. 

Risywah atau Suap

 Poin-poin  Penting dari Risywah atau Suap diambil dari Buku Fiqih Muamalah Kontemporer Karya Ustadz Dr. Oni Syahroni Hal. 241-243






BENTUK-BENTUK NIKMAT KUBUR

Telah dijelaskan bahwa para Nabi, para syuhada dan kaum Mukminin akan mendapatkan nikmat di alam kubur sesuai dengan iman dan amal shalih mereka. Mengenai apa saja dan bagaimana nikmat mereka dapatkan di alam kubur ini adalah perkara gaib yang seseorang tidak boleh berbicara kecuali berlandaskan pada dalil Al Qur'an dan As Sunnah yang shahih. 

Kapan terjadi penghimpitan di dalam kubur?

 Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua malaikat. Ar Ramli rahimahullah mengatakan: "Penghimpitan di alam kubur terjadi sebelum pertanyaan dua Malaikat"(Fatawa Ar Ramli, 6/33). 

Al Muzanni rahimahullah dalam Syarhus Sunnah beliau berkata: “Kemudian mereka setelah mengalami penghimpitan, mereka akan ditanya (oleh malaikat)”(Syarhus Sunnah lil Muzanni, poin ke 10).

Kamis, 09 Juni 2022

Bagaimana bentuk penghimpitan yang dialami orang-orang beriman?

Walaupun orang-orang beriman mengalami penghimpitan di alam kubur, namun bentuknya berbeda dengan yang dialami orang-orang kafir dan munafik. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini: 

Siapa saja yang mengalami penghimpitan Kubur?

 Ulama sepakat bahwa orang kafir dan munafik pasti akan mengalami penghimpitan. Sebagaimana dalam hadits dari Al Barra' bin 'Azib radhiallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda tentang orang kafir dan munafik: "... Kemudian kuburnya pun menghimpitnya hingga remuk tulangtulangnya" (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no.17803, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). 

PENGHIMPITAN DI ALAM KUBUR

  Ahlussunnah mengimani bahwa di alam kubur akan terjadi peristiwa ضغطة /dhoghthoh/ (penghimpitan). Ini didasari oleh beberapa hadits yang shahih. Di antaranya: 

* Hadits dari Aisyah radhiallahu'anha, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda : "Sesungguhnya di alam kubur akan terjadi penghimpitan. Andaikan ada orang yang selamat darinya, maka sungguh Sa'ad bin Mu'adz akan selamat darinya"(HR. Ahmad (6/55), dishahihkan Al Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no.1695). 

Pertanyaan malaikat kepada orang yang mati tenggelam dan semisalnya

 Pada dasarnya, semua orang yang mati dalam keadaan apapun pasti akan mengalami alam kubur, tanpa terkecuali. Dan alam kubur itu berbeda dengan alam dunia. Sehingga tidak ada bedanya seseorang yang di alam dunia ia dikubur mayatnya dengan baik ataukah hilang mayatnya, hancur lebur menjadi debu, tenggelam, dimakan binatang sampai tak bersisa atau semisalnya. Allah ta'ala Maha Kuasa menghidupkan mereka semua di alam kubur. Allah ta'ala berfirman: “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya. Ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu ituQS. Yasin: 78-80

Apakah anak kecil yang belum baligh juga ditanya?

 Ada khilaf ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama berpandangan bahwa anak kecil yang wafat dalam keadaan belum baligh, mereka tidak mengalami fitnah kubur. Ini pendapatnya Al Qadhi Abu Ya'la dan Ibnu Aqil rahimahumallah. Argumen mereka, karena anak kecil itu belum terkena beban syari'at dan diangkat pena catatan amalan dari mereka. Sehingga mereka pun tidak dibebani dengan pertanyaan di alam kubur. 

Hakekat fitnah kubur dan cara agar bisa menjawabnya

 Hadits-hadits di atas menunjukkan dengan tegas tentang adanya pertanyaan dari dua malaikat di alam kubur. Dan bahwa pertanyaan di alam kubur terdiri dari tiga pertanyaan: 

1. Siapa Rabb-mu? 

2. Siapa Nabimu? 

3. Apa agamamu? 

Nama malaikat yang bertanya di alam kubur

Nama dua malaikat yang memberi pertanyaan di alam kubur adalah Munkar dan Nakir. 

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Ketika salah seorang dari kalian dikuburkan, maka akan datang kepadanya dua Malaikat yang hitam dan bermata biru. Yang satu bernama Munkar dan yang lainnya bernama Nakir. Keduanya bertanya: “Apa pendapatmu mengenai lelaki ini (yaitu Rasulullah)?”. Si mayit menjawab sebagaimana yang pernah dikatakan dahulu (ketika hidup): “Dia adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam adalah hamba Allah dan Rasul-Nya”. Keduanya berkata: “Kami sudah mengetahui bahwa kamu akan mengucapkan demikian...” HR. At Tirmidzi no. 1071, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam as Silsilah al Ahadits ash Shahihah no. 1391

LanjutanHakekat fitnah kubur dan cara agar bisa menjawabnya 

PERTANYAAN DI ALAM KUBUR

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa semua orang akan mengalami fitnah (ujian) kubur, kecuali para Nabi dan syuhada. Fitnah kubur adalah pertanyaan yang ditanyakan dua Malaikat di alam kubur(Fitnah kubur bukanlah siksa kubur sebagaimana sangkaan sebagian orang. Fitnah kubur berbeda dengan adzab kubur). Barang siapa yang bisa menjawabnya maka ia selamat. Namun yang tidak bisa menjawabnya ia akan binasa. Dalam hadits riwayat Abu Daud yang panjang disebutkan mengenai pertanyaan dua Malaikat di alam kubur dan konsekuensinya setelah melewati pertanyaan tersebut bagi orang mukmin dan orang yang kafir. 

Rabu, 08 Juni 2022

BEBERAPA AKIDAH AHLUSSUNNAH TERKAIT ALAM KUBUR

 KEADAAN MANUSIA DI ALAM KUBUR 

Para hamba di alam kubur ada lima golongan (Diringkas dari Al Hayah Al Barzakhiyyah, karya Syaikh Abdurrahman As Suhaim rahimahullah) : 

Merujuk kepada ahli ilmu dalam memahami dalil

Dalam kasus di atas, ahlul bid’ah mempertentangkan dalil-dalil karena dalam memahami dalil mereka hanya mengandalkan logika semata, sama sekali enggan merujuk kepada penjelasan ulama. Padahal dalam surat Al Imran ayat 7 di atas, Allah telah mengisyaratkan bahwa untuk memahami dalil secara sempurna tanpa menolak sebagian dalil adalah dengan mengembalikannya kepada ahli ilmu yang raasikh (mendalam ilmunya). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, : “Ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan itu tidak saling mendustakan, bahkan saling membenarkan satu sama lain. Ayat-ayat yang kalian pahami, amalkanlah. Ayat-ayat yang kalian tidak pahami, kembalikanlah kepada orang alim yang memahaminyaHR. Ahmad 2/161, dari Abdullah bin Amr bin Al 'Ash radhiallahu'anhu. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Syarhu Al Aqidah At Thahawiyah, hal. 585

Selasa, 07 Juni 2022

Zhanni dan Qath’i itu nisbi

Penilaian qath’i atau zhanni terhadap sesuatu itu nisbi atau relatif. Bagi sebagian orang sesuatu itu qath’i, namun bagi yang lain zhanni. Dalam hal menilai sebuah dalil itu qath'i atau zhanni, relativitas di sini bergantung kepada:

SYUBHAT 4: DALALAH AYAT YANG DIANGGAP MENAFIKAN ADZAB KUBUR ADALAH QATH’I, SEDANGKAN DALALAH AYAT DAN HADITS YANG MENETAPKAN ADZAB KUBUR ADALAH ZHANNI

Dari surat Yasin ayat 52, mereka memahami bahwa jika orang yang mati dikatakan ‘tidur’ setelah ia mati sampai hari kebangkitan, maka tentu tidak ada adzab kubur atau nikmat kubur. Lalu mereka mengatakan bahwa pendalilan ayat ini adalah pendalilan yang qath’i (tegas dan jelas), atau dalalah qath’iyyah117. Sedangkan surat Ghafir (Al Mu’min) ayat 45-46 tentang Fir’aun dan kaumnya setelah matinya mereka dinampakkan neraka setiap pagi dan sore, jika ayat ini digunakan sebagai dalil untuk membenarkan adanya adzab kubur maka pendalilannya tidak qath’i, tidak tegas, belum jelas maksudnya atau dalalah zhanniyyah. Terlebih lagi terdapat perselisihan di antara para ulama apakah yang dimaksud surat Ghafir ayat 45- 46 atau semisalnya itu dirasakan oleh ruh dan jasad atau keduanya sekaligus. Perselisihan ini menambah ketidak-tegasan pendalilan ayat tersebut. Sehingga akhirnya mereka, dengan modal akal mereka, mengambil ayat dengan dalalah qath’iyyah menurut logika mereka, lalu menutup mata (baca: membuang) terhadap dalil yang menurut mereka memiliki dalalah zhanniyyah. Subhanallah! 

SYUBHAT 3: BEBERAPA ULAMA MENILAI HADITS AHAD BERNILAI ZHAN, SEHINGGA MEREKA PUN TIDAK MENGIMANI ADZAB KUBUR

Syubhat ini adalah turunan dari syubhat kedua. Dalam tulisan-tulisan mereka yang menolak adanya adzab kubur, mereka mengutip beberapa pernyataan sebagian ulama ahlussunnah yang menganggap hadits ahad hanya bernilai zhan dan tidak bernilai ilmu. Sehingga mengesankan bahwa sebagian ulama tersebut juga tidak mengimani adanya adzab kubur. Inilah kecurangan mereka dalam berargumentasi. 

Dalil ijma'

 Dalil ijma' 

Ijma para sahabat bahwa khabar ahad itu diterima Lihat Al Kifayah, 43-45; Raudhatun Nazhir 1/268-274; Syarh Kaukab Al Munir, 2/369-375. Di antara dalil ijma ini adalah hadits tentang pindahnya kiblat yang hanya dikabarkan oleh satu orang yang menyampaikan kabar dari Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasalallam. Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu,

Dalil Hadist

Dalil hadits 

Hadits-hadits mutawatir tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus utusan, amil zakat, hakim hanya satu orang saja kepada sekelompok orang. Sebagaimana diutusnya Mua’dz bin Jabal radhiallahu'anhu: “Engkau akan mendatangi kaum yang terdiri dari ahli kitab. Ajaklah mereka untuk bersyahadat ‘Laailaaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah’, jika mereka mau taat, ajarkanlah mereka untuk shalat lima waktu sehari semalam…. HR. Muslim no.19

Wajib beramal dengan hadits ahad adalah ijma para ulama-ulama

 a. Wajib beramal dengan hadits ahad adalah ijma para ulama-ulama 

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui adanya fuqaha kaum muslimin yang berselisih pendapat dalam menetapkan khabar ahad, sebagaimana yang baru saja saya jelaskan bahwa hadits-hadits ahad ada pada mereka semuaAr Risalah, halaman 457-458

SYUBHAT 2: HADITS-HADITS TENTANG ADANYA ADZAB DAN NIKMAT KUBUR ADALAH HADITS AHAD, SEDANGKAN HADITS AHAD BUKAN HUJJAH DALAM MASALAH AQIDAH

Penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah yang sudah kami kutip sebelumnya sudah mewakili dalam menjawab syubhat ini. Ringkasnya, hadits-hadits tentang adanya adzab kubur itu mutawatir(Hadits mutawatir adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari banyak jalan sehingga tidak ada kemungkinan semua perawinya bersepakat untuk berdusta. Syarat suatu hadits dikatakan sebagai hadits mutawatir ada 4: 1. Diriwayatkan dari banyak jalan. Walaupun ulama khilaf tentang batasan “banyak” dalam kriteria ini. Sebagian ulama mengatakan 10 jalan, sebagian yang lain mengatakan 20 jalan, 30 jalan, 100 jalan, 200 jalan atau 300 jalan. 2. Banyaknya jalan tersebut terjadi di setiap thabaqah-nya 3. Mustahil terjadinya tawathu' 'ala kadzib (perawi bersepakat untuk berdusta dalam periwayatannya) 4. Sandaran penerimaan khabar adalah secara hissi (secara inderawi). (lihat Taisir Musthalah Hadits, Syaikh Mahmud Ath Thahhan, halaman 19 – 20)) bukan hadits ahad(Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai hadits mutawatir. Dengan kata lain, hadits yang tidak mutawatir, maka ia hadits ahad. Menilik pada definisi hadits mutawatir, misalnya jika hadits mutawatir adalah yang diriwayatkan dari 10 jalan, maka hadits yang diriwayatkan dari 9 jalan tergolong dalam hadits ahad. Dan perlu diketahui bahwa hadits ahad berbeda dengan hadits gharib. Hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan dari satu jalan saja. Walaupun memang, hadits gharib termasuk dalam kategori hadits ahad juga.). Sampai-sampai Ibnu Qutaibah (Abu Muhammad Abdullah bin Abdil Majid bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri. Ia adalah seorang ahli lughah (bahasa Arab) yang terkenal. Beliau belajar hadits dari Ishaq bin Rahawaih, Abu Ishaq Ibrahim Az Ziyadi, Abu Hatim As Sijistany. Ia banyak mengarang kitab yang bermanfaat diantaranya adalah kitab Gharibul Quran, Gharibul Hadits, Uyunul Akhbar, Musykilul Quran, Musykilul Hadits, Kitab I’rabil Qur'anal Ma’arif dan Adabul Katab. Diantara muridmuridnya adalah anaknya, Ja’far Ahmad al Faqih dan Ibnu Dusturaih Al Farisy. Wafat pada tahun 236H.) rahimahullah mengatakan: