Jika ada orang tua atau kakek dan nenek yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah karena tidak memiliki harta, maka mereka tidak berdosa. Lalu anak atau cucunya juga tidak wajib menunaikan zakat fitrah mereka. Berdasarkan ayat, Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. (Q.S. Al-An’am: 164), Namun jika ia memiliki kemampuan untuk membayarkan zakat fitrah orang tua atau kakek dan neneknya, maka itu amalan yang baik dan ia pun mendapatkan pahala.
Sumber :PDF Fiqih Mudah Zakat Fitrah