Jumat, 27 Mei 2022

Hukum Dukungan terhadap Produksi dan Konsumsi Khamar

 Kedua: Segala yang mendukung produksi dan konsumsi khamar diharamkan

Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).  

Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya (Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khamar, maka ia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thabrani dalam Al-Awsath, 6:170, 171. Ibnu Hajar dalam Bulugh Al-Maram, no. 818 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Namun, hadits ini adalah hadits dusta, batil, munkar, dan mawdhu’ sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim, Ibnu Hibban, dan Imam Adz-Dzahabi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:129).  

Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 

1. Mubasyarah maqshudah (barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat), Mubasyarah: Barang maksiat, Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat. Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong. 

2. Mubasyarah ghairu maqshudah (barang haram, tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat. Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah. Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong.

Keempat kaidah di atas disimpulkan dari fatwa Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624.

E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa