Tahapan dalam pengharaman khamar
Pertama: Awalnya khamar
dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,: “Dan dari buah kurma
dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.
Sesunggguhnya pada yang Miras Biang Kerusakan 10 demikian itu benar-benar
terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS.
An-Nahl: 67).
Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43).
Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di.
Sumber : E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa